#Dilarang Ada Calo
Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si meminta jajaran Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur periode 2026–2031 meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus memastikan dana umat disalurkan secara tepat sasaran, transparan dan sesuai ketentuan syariat.
Hal itu disampaikan Bupati saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2031 di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu (9/9/2026).
Komisioner BMK Aceh Timur yang dilantik yakni Rizallihadi, A.Md. sebagai Ketua, serta H. M. Sanusi, Lc., M.H., Irham Teguh, S.H., Tgk. Ibrahim, S.E.I., dan Julianda sebagai anggota.
Sementara Dewan Pengawas yang dilantik terdiri dari Tgk. H. Hasanuddin, S.E., M. Isa, S.Ag., M.Pd., dan Drs. Ridwan Suud.
Bupati mengatakan proses pelantikan dilakukan setelah melalui tahapan seleksi, termasuk uji kepatutan dan kelayakan di DPRK Aceh Timur. Menurutnya, amanah yang diberikan kepada jajaran Baitul Mal sangat besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana umat.
Baca Juga: Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Setor Barang Rampasan Judi Online Ke Baitul Mal
“Banyak agenda Baitul Mal serta dana-dana umat yang perlu kita salurkan kepada para penerima manfaat atau mustahik zakat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan syariat,” kata Al-Farlaky.
Ia meminta seluruh komisioner dapat bekerja secara solid, terbuka dan saling bersinergi. Begitu pula dengan Dewan Pengawas agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kalau dalam proses kerja dan pengawasan ada benturan atau dinamika di dalam lembaga, silakan disampaikan kepada saya selaku penanggung jawab utama organisasi. Kita cari jalan keluar bersama,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran Baitul Mal, termasuk kinerja masing-masing komisioner dan jajaran sekretariat.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjadikan Baitul Mal sebagai tempat mencari keuntungan pribadi, termasuk menjadi perantara atau “calo” dalam proses penyaluran bantuan zakat.
Halaman Selanjutnya


