Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Rencana Pemerintah Aceh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyediakan lahan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah langkah penting untuk merealisasikan komitmen dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Rabu (7/6/2024).
Program ini bertujuan untuk membantu para mantan kombatan bertransisi ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga, serta mendukung proses perdamaian di Aceh.
Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata) meminta penerima untuk hati-hati agar tidak mengulangi kegagalan yang pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Al-Farlaky: Komitmen Presiden Rawat Perdamaian, Kombatan GAM Aceh Timur Akan Terima 22 Hektar Lahan
Baca Juga: Eks GAM Aceh Timur Dukung Penegak Hukum Usut Dana Rp15 Miliar Untk 9 Kelompok dari BRA
“Program penyediaan lahan yang dilaksanakan sebelumnya di berbagai wilayah seperti Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Jaya, dan Aceh Tamiang mengalami kegagalan
“Banyak lahan yang dialihfungsikan karena kurangnya kemampuan, pelatihan, modal, serta kondisi lahan yang tidak layak huni,” Kata Ketua Yakata Zamzami.
Salah satu rencana pelepasan kawasan hutan di Aceh Timur yang mencakup Kecamatan Peunaron, Ranto Peureulak, Banda Alam, dan Pante Bidari seluas 22.000 hektar perlu mendapat perhatian khusus.
Halaman Selanjutnya