Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Kabupaten Aceh Timur menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 46 perkara selama tahun 2022.
Dispensasi nikah itu diajukan oleh orang tua si anak ke Mahkamah Syar’iyah karena anaknya mau menikah tapi usianya belum mencapai 19 tahun.
“Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022, sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak, dan 1 perkara dicabut,” ungkap Humas MS Idi, Islahul Umam, SSy kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).
Sedangkan pada tahun 2023 ini hingga Mei, jelas Islahul Umam, orang tua yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 7 perkara, dengan rincian 7 perkara dikabulkan.
Ada pun sebab orang tua mengajukan dispensasi kawin ke Mahkamah Syar’iyah. Menurut Islahul Umam, secara umum terdapat beberapa alasan yang membuat orang tua anak mengajukan perkara dispensasi kawin.
Di antaranya karena hubungan anak dengan calonnya (pacar) sudah sangat dekat (pacaran).
- Baca juga:
- Waduh, Ratusan Pelajar Hamil Diluar Nikah Bahkan Ada yang Bermain Ditaman
- PNS Beristri di Aceh Timur “Sengklek” Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk.
- Sepanjang 2022, Pasangan Pernikahan Dini di Aceh Meningkat
Sehingga orang tua takut keduanya melakukan hubungan perzinahan atau hubungan intim di luar nikah.
Alasan lainnya, karena anak sudah putus sekolah (biasanya putus sekolah ketika SMP atau kelas 1dan 2 SMA).
Namun ada juga yang sudah tamat SMA, tapi belum berusia 19 tahun.
Saat ditanya apakah ada kasus perceraian setelah pernikahan dini?
Halaman selanjutnya: