Aceh Timur | Sebuah unggahan video di media sosial Instagram menyiarkan rekaman salah satu DPRK Aceh Timur yang melakukan aksi investigasi dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penimbunan minyak goreng curah (minyak goreng sawit tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek) di SPBU yang berlokasi di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, (22/02/2022).
“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Kamis, (24/02/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.
Baca Juga :
- PT Pembangunan Aceh Gelar Town Hall Meeting Perdana Tahun 2026, Fokus pada Integritas dan Kinerja
- Skandal Emas Milyaran: Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Korban Terlapor
- Menkes: Aceh Lain Harus Belajar Dari Aceh Timur
- Warga Peunaron Aceh Timur Akhirnya Bisa Bernafas Lega: Huntara Diresmikan, Puasa Aman
- Mendagri Serahkan 1.455 Ekor Bantuan Sapi untuk Warga Aceh: Tradisi Meugang Menyambut Ramadan
“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga harga eceran tertinggi HET. Yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” lanjut Kasatreskrim.
Bahkan, menurut Kasat Reskrim pihaknya juga sudah berkoordinasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial.
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
Ditambahknnya, sampai saat ini belum ditemukan pidana yang terjadi. “Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

