Close Menu
    info terkini

    DPR Aceh Mulai Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh TA 2025, Pansus Dibentuk

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polsek Medan Barat Tangkap Ketua Geng Motor Uyots
    Nasional

    Polsek Medan Barat Tangkap Ketua Geng Motor Uyots

    zakariaNovember 3, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Medan – Setelah satu bulan buron, Polsek Medan Barat menangkap ketua geng motor Uyots berinisial WS. Pelaku lain yang terlibat pembegalan sepeda motor Vario milik Rio Supriadi (21) warga Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli beberapa waktu lalu, masih diburu.

    “WS kita tangkap di Desa Helvetia, Senin 31 Oktober 2022. Untuk pelaku lain masih kita buru,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, S.I.K Rabu (2/11/22).

    Kompok Ruzi mengatakan, perampokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) itu dilakukan WS bersama teman-temannya di Jalan KL Yos Sudarso, Selasa (30/8/22) dini hari lalu.

    Baca juga: Breaking News: Jalan Medan – Banda Aceh Terendam, Drr.bsi.team Bantu Evakuasi Warga Terjebak Banjir

    Beberapa tersangka telah lebih dulu ditangkap dan sudah menjalani proses hukum diantaranya JA alias JJ, ASB alias UB, AG alias SW, DM, dan ST. Sementara yang masih buron adalah FT, DS, AD, ZD, KS dan BB.

    “Komplotan ini melakukan aksi kejahatan dengan menghentikan kendaraan korban, lalu mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Korban saat itu hanya bisa pasrah dan sepeda motornya dibawa kabur,” sebutnya.

    Dalam penangkapan WS, petugas turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy putih, Yamaha Vega hijau, dua parang panjang, satu potong kaos, uang Rp 20.000, celana panjang dan tali pinggang.

    “Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.***

    Baca juga: Duh, Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim

    Baca juga: 4 Warga Aceh Ditangkap Selundupkan Ganja 71 Kilo Dalam Tumpukan Pisang di Medan

    Aceh hari ini Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    DPR Aceh Mulai Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh TA 2025, Pansus Dibentuk

    zakariaApril 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – DPR Aceh telah menyelesaikan Rapat Paripurna dan menetapkan pembentukan Pansus untuk…

    Bupati Sampaikan Setiap Amanah Harus Sampai Ketelinga Masyarakat Desa

    April 6, 2026

    Hujan Lebat Kembali Rusak Jalan di Aceh Timur, Akses Desa Lumpuh

    April 6, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    April 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    DPR Aceh Mulai Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh TA 2025, Pansus Dibentuk

    April 6, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026975
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.