Close Menu
    info terkini

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polsek Medan Barat Tangkap Ketua Geng Motor Uyots
    Nasional

    Polsek Medan Barat Tangkap Ketua Geng Motor Uyots

    zakariaNovember 3, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Medan – Setelah satu bulan buron, Polsek Medan Barat menangkap ketua geng motor Uyots berinisial WS. Pelaku lain yang terlibat pembegalan sepeda motor Vario milik Rio Supriadi (21) warga Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli beberapa waktu lalu, masih diburu.

    “WS kita tangkap di Desa Helvetia, Senin 31 Oktober 2022. Untuk pelaku lain masih kita buru,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, S.I.K Rabu (2/11/22).

    Kompok Ruzi mengatakan, perampokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) itu dilakukan WS bersama teman-temannya di Jalan KL Yos Sudarso, Selasa (30/8/22) dini hari lalu.

    Baca juga: Breaking News: Jalan Medan – Banda Aceh Terendam, Drr.bsi.team Bantu Evakuasi Warga Terjebak Banjir

    Beberapa tersangka telah lebih dulu ditangkap dan sudah menjalani proses hukum diantaranya JA alias JJ, ASB alias UB, AG alias SW, DM, dan ST. Sementara yang masih buron adalah FT, DS, AD, ZD, KS dan BB.

    “Komplotan ini melakukan aksi kejahatan dengan menghentikan kendaraan korban, lalu mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Korban saat itu hanya bisa pasrah dan sepeda motornya dibawa kabur,” sebutnya.

    Dalam penangkapan WS, petugas turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy putih, Yamaha Vega hijau, dua parang panjang, satu potong kaos, uang Rp 20.000, celana panjang dan tali pinggang.

    “Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.***

    Baca juga: Duh, Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim

    Baca juga: 4 Warga Aceh Ditangkap Selundupkan Ganja 71 Kilo Dalam Tumpukan Pisang di Medan

    Aceh hari ini Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    zakariaFebruary 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melaporkan sejumlah persoalan di…

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026

    Ruslan Daud Turun Instruksi Perbaikan Pasar, dan Sejumlah Fasituas Umum Lainnya di Aceh Timur

    February 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    BREAKING NEWS: Rumah Warga di Pinggir Jalan Medan-Banda Aceh di Idi Cut Ludes Terbakar

    February 25, 2026

    Bupati Aceh Timur Turun Tangan: 3.000 Rumah Korban Banjir Dicoret, Apa yang Salah?

    February 25, 2026

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.