Close Menu
    info terkini

    Prabowo Buka Opsi RI Jalin Diplomatik Jika Israel Akui Kemerdekaan Palestina

    July 12, 2025

    KAHMI Aceh Timur Apresiasi Langkah Bupati Al-Farlaky dalam Melestarikan Situs Sejarah Islam

    July 12, 2025

    Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan

    July 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Akibat Tidak Menafkahi Anak-anaknya Setelah Bercerai
    Aceh Timur

    Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Akibat Tidak Menafkahi Anak-anaknya Setelah Bercerai

    zakariaMay 1, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Ilustrasi, narapidana.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polisi menangkap seorang pria berinisial H (44) asal Desa Matang Baloy, Kecamatan Tana Luas, Kabupaten Aceh Utara, akibat tidak menafkahi anak-anaknya setelah bercerai dengan istrinya SA (40).

    SA yang berasal dari Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan mantan suaminya ke polisi pada tanggal 30 Maret 2024.

    Sementara itu, perceraian mereka terjadi pada tahun 2018. Dalam keterangan tertulis pada hari Senin (30 April 2024), Iptu Muhammad Rizal, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, mengatakan bahwa pernikahan mereka diresmikan pada tahun 1998.

    Baca juga: Perselingkuhan dan Narkoba Jadi Faktor Perceraian di Langsa, yang Pertama Justru Ini

    Baca juga: Ratusan Istri Ceraikan Suami di Aceh Timur, Konflik Rumah Tangga Jadi Penyebab

    Mereka kemudian resmi bercerai dengan alasan perselisihan dalam rumah tangga.

    Mahkamah Syariah Aceh Timur memutuskan bahwa HA harus menanggung biaya anak-anak setelah perceraian. Namun, biaya hidup anak-anak hanya diberikan selama beberapa bulan.

    “Sejak saat itu, HA tidak pernah memberikan nafkah untuk anak-anak. Oleh karena itu, mantan istrinya melaporkannya ke polisi dan kami menangkapnya”. Polisi menangkap SA pada tanggal 29 April 2024 ketika ia sedang duduk di tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Idi, Aceh Timur.

    Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Anak di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh

    Baca juga: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Gauli Anak Kandungnya saat Istri Sedang Tidur

    “Dia memastikan bahwa dia tidak lagi memberikan biaya hidup untuk anak-anak”, jelasnya.

    HA dijerat dengan Pasal 76 B sub Pasal 77 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

    “Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan menjadi acuan bagi masyarakat lainnya,” tutupnya.

    Gugat cerai Idi Rayeuk Mahkamah Syar’iyah Idi Perceraian
    Follow on Google News
    Highlights

    Prabowo Buka Opsi RI Jalin Diplomatik Jika Israel Akui Kemerdekaan Palestina

    zakariaJuly 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan RI akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel.…

    KAHMI Aceh Timur Apresiasi Langkah Bupati Al-Farlaky dalam Melestarikan Situs Sejarah Islam

    July 12, 2025

    Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan

    July 12, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,265
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.