Close Menu
    info terkini

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    May 8, 2025

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Skandal Korupsi Dana Desa, Kades Buket Panjou Divonis 5,5 Tahun Penjara
    Aceh Timur

    Skandal Korupsi Dana Desa, Kades Buket Panjou Divonis 5,5 Tahun Penjara

    zakariaMarch 11, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ilustrasi Tahanan. (foto HO)
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Mahdi.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mahdi dengan hukuman 6 tahun penjara.

    Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Dana BOS Tertangkap di Idi Rayeuk

    Baca Juga: Aceh Timur Alokasikan Dana Desa 2025 Sebesar Rp 378,8 Miliar

    Selain pidana penjara, Mahdi juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp727,6 juta.

    Jika tidak membayar, maka Mahdi dipidana 3 tahun penjara.

    Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Baca Juga: Senilai Rp4,98 triliun Dana Desa di Aceh Harus Mampu Meningkatkan Ekonomi, Bukannya Membangun Aset

    Baca Juga: Parah! Mantan Kades Ini Pakai Dana Desa Ratusan Juta Untuk Sewa Cewek Open BO

    Menurut jaksa penuntut umum, Mahdi mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp960,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp832,9 juta tanpa melibatkan aparatur desa.

    Penggunaan dana desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan Mahdi tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp727,6 juta.

    Berita Aceh Timur Dana Desa Korupsi Korupsi dana desa Nurussalam
    Follow on Google News
    Highlights

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    IlhamMay 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Langsa – Masyarakat Kota Langsa, Aceh kembali turun ke jalan menuntut pelantikan Kepala Daerah…

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur

    May 5, 2025

    Ayah Massyura Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan

    May 3, 2025

    Harga Emas di Aceh Menurun, Pedagang: Warga Menjual Untuk Resepsi Pernikahan

    May 1, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?

    April 26, 20252,466
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.