Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Aspal Jalan Bukit Menuju SMPN 1 Indra Makmue, Siswa dan Guru Akhirnya Lega

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Skandal Korupsi Dana Desa, Kades Buket Panjou Divonis 5,5 Tahun Penjara
    Aceh Timur

    Skandal Korupsi Dana Desa, Kades Buket Panjou Divonis 5,5 Tahun Penjara

    zakariaMarch 11, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Tahanan. (foto HO)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Mahdi.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mahdi dengan hukuman 6 tahun penjara.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Dana BOS Tertangkap di Idi Rayeuk

    Baca Juga: Aceh Timur Alokasikan Dana Desa 2025 Sebesar Rp 378,8 Miliar

    Selain pidana penjara, Mahdi juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp727,6 juta.

    Jika tidak membayar, maka Mahdi dipidana 3 tahun penjara.

    Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Baca Juga: Senilai Rp4,98 triliun Dana Desa di Aceh Harus Mampu Meningkatkan Ekonomi, Bukannya Membangun Aset

    Baca Juga: Parah! Mantan Kades Ini Pakai Dana Desa Ratusan Juta Untuk Sewa Cewek Open BO

    Menurut jaksa penuntut umum, Mahdi mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp960,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp832,9 juta tanpa melibatkan aparatur desa.

    Penggunaan dana desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan Mahdi tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp727,6 juta.

    Korupsi Korupsi dana desa Nurussalam
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Aspal Jalan Bukit Menuju SMPN 1 Indra Makmue, Siswa dan Guru Akhirnya Lega

    zakariaSeptember 25, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merealisasikan pengaspalan jalan bukit…

    Meriahnya Maulid Nabi di Gampong Alue Gadeng, Darul Aman: Ratusan Dalong Hiasi Meunasah

    September 25, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Aspal Jalan Bukit Menuju SMPN 1 Indra Makmue, Siswa dan Guru Akhirnya Lega

    September 25, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.