Close Menu
    info terkini

    Realisasi Belanja Daerah Aceh Timur Baru 35,02 Persen hingga Juli 2026, Anggaran Capai Rp2,04 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > LGBT Jadi Ancaman Negara! Lalu Bagaimana Nasibnya di Tanah Serambi Mekkah?
    Humaniora

    LGBT Jadi Ancaman Negara! Lalu Bagaimana Nasibnya di Tanah Serambi Mekkah?

    zakariaJuly 13, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    ACEH – Isu LGBT kembali jadi sorotan nasional. Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

    Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman berdimensi ideologi dan sosial budaya. Posisinya disejajarkan dengan radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, serta judi dan pinjaman daring ilegal. Alasannya, pemerintah menilai fenomena ini membahayakan ketahanan keluarga, ketahanan bangsa, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

    Advertising
    Demo

    Lantas bagaimana posisi Aceh, daerah istimewa yang sejak lama menerapkan syariat Islam?

    Berbeda dengan daerah lain, Aceh sudah memiliki regulasi khusus jauh sebelum Perpres 111/2025 terbit.

    Sejak 23 Oktober 2015, Provinsi Aceh resmi memberlakukan Qanun Jinayah. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah secara tegas mengatur dan melarang praktik hubungan sesama jenis.

    Baca Juga: MUI Minta LGBT Dipidana, 37 Organisasi Tolak Wacana Tersebut

    Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus LGBT di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan

    Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh saat itu, Munawar A Jalil, menjelaskan dalam Qanun tersebut praktik gay disebut liwath dan lesbi disebut musahahah.

    “Hukumannya sama yaitu cambuk 100 kali,” kata Munawar, Sabtu 27 Februari 2016.

    Pasalnya cukup tegas:

    • Pasal 61: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
    • Pasal 62: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Musahaqah diancam dengan hukuman yang sama.

    Bahkan jika dilakukan berulang, hukumannya bisa ditambah denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. Jika pelakunya terhadap anak di bawah umur, ancaman hukumannya dilipatgandakan.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Eksekusi cambuk Hukum cambuk Kejahatan Seksual LGBT Qanun Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Realisasi Belanja Daerah Aceh Timur Baru 35,02 Persen hingga Juli 2026, Anggaran Capai Rp2,04 Triliun

    zakariaJuly 13, 2026

    Infoacehtimur.com | ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur telah merealisasikan Belanja Daerah sebesar…

    Biang Masalah Penyebab BBM Langka di Aceh Tamiang

    July 13, 2026

    LGBT Jadi Ancaman Negara! Lalu Bagaimana Nasibnya di Tanah Serambi Mekkah?

    July 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Realisasi Belanja Daerah Aceh Timur Baru 35,02 Persen hingga Juli 2026, Anggaran Capai Rp2,04 Triliun

    July 13, 2026
    terpopuler

    Info Harga Emas Aceh Timur Hari Ini 10 Juli 2026

    July 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.